Rabu, 24 Oktober 2012


Musyawarah Antar Desa Khusus


Pelaksanaan MAD Khusus,yang diadakan di Kecamtan Montasik. MAD Khusus Pembiayaan Pola Syariah yang dibuka Langsung Oleh Bapak Sekda Kab Aceh besar,dengan dihadiri oleh Kepala BPMG dan Dirut Bank Mandiri Syariah Cabang Banda Aceh, Jajaran RMC atau Koorprov dan Faskab,dengan seluruh peserta dari 39 Gampong.
MAD ini bertujuan untuk melaksanakan Pembiayan SPP (Simpan Pinjam Khusus bagi Kaum Perempuan) dengan sisitem Syariah, yang disepakati dengan pola Murabahah atau Jual Beli.
UPK Montasik membutuhkan waktu untuk melakukan Sosialisasi tentang Pola Syariah itu sendiri dengan mengikuti pelatihan-pelatihan untuk menjalankan sistem Syariah.
Sekarang banyak dari kalangan masyarakat yang mengidentifikasikan bahwa pola Persentase itu adalah Haram,dari situlah kita menyepakati pola syariah.
Kita akan mengupayakan agar pola syariah ini bisa dijalankan dan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. dan tidak bertentangan dengan Agama.

2 komentar:

  1. Klo Bisa , tolong di sharekn materi2 pelatihan pola syariah, sop, ad/art ke Busrol1989@gmail.com.
    Siapa tahu bisa diterapkan d upk kami

    BalasHapus
  2. Klo Bisa , tolong di sharekn materi2 pelatihan pola syariah, sop, ad/art ke Busrol1989@gmail.com.
    Siapa tahu bisa diterapkan d upk kami

    BalasHapus